Navigation




(New) Indonesia Coalition for Drugs Policy Reform

Salam untuk semua, Teman-teman, saya akan coba menshare hasil pertemuan ICDPR pada tgl 2 maret 2009 di Hotel Atlet Century Park, pembahasan mengenai RUU Narkotika yang dihadiri oleh nara sumber : 1. Prof Irwanto Phd, Unika ATMAJAYA 2. Prof Adrianus Meliala,Pakar kriminologi Univ.Indonesia 3. Bpk Inang Winarso, KPAN 4. Bpk Kabul Supriyadi, KOMNAS HAM 5. Ibu Veronica Colondam, YCAB 6. Ibu Riza Sarasvita, Dept Kesehatan 7. Bpk Edie Dolok Saribu, Fak Hukum Unika ATMAJAYA

semoga menjadi bahan masukan dan penilaian secara umum mengenai RUU Narkotika, dengan harapan kebijakan yang dibuat tentu dapat merepresentatifkan seluruh aspirasi baik pengguna(korban), aparatur hukum, pemberi layanan (demand) dan juga masyarakat umum.

Pertemuan ini lebih membahas analisa dari banyak perspektif yang ada, baik akademisi atau pun penggiat HAM dan juga penggiat kesehatan, untuk melihat sudut yg harus menjadi skala perioritas dari si penentu kebijakan (legislatif dan Eksekutif) bahwa fakta yang terjadi mengenai Narkotika di Indonesia.

Melihat dari analogi Hukum, psikologi, ekonomi, kesehatan serta tatanan sosial di negri ini terhadap pecandu atau pun orang yang hanya sekedar menjadi pengguna. Perangkat hukum yang ada dan kewenangan serta fungsi dari penegak hukum untuk melakukan tindakan tidak di kupas secara mendalam dalam pertemuan ini.

Yang menarik dalam catatan saya mengenai kebijakan narkotika yang diambil : Public safety <-------> Public Healty Supply reduction <-------> Drug demand Reduction Law Enforcement <-------> Primary -> Promotif -> preventatif Secondary -> detox, TC, Rehabilitasi

Kebijakan lain Holistic Integrated Proportional Sustainable (HIPS) yang mengacu pada UU yang berlaku serta perubahan perilaku, namun apa tolak ukurnya dan dinilai seperti apa dalam perubahan perilaku tersebut? (tidak diulas mendalam)

Mengenai biaya yang telah dihitung bahwa pemenjaraan tidak akan memperbaiki status kesehatan, sosial, mental, psikologis pengguna NAPZA. Dalam setahun biaya yang dikeluarkan penegak hukum atas pengguna NAPZA menghabiskan $39.600 USD, bila tidak menjalani proses terapi dan rehabilitasi $43.300 USD (MDA 2002), fakta diatas menunjukan bahwa terapi dan rehabilitasi lebih efisiensi.

Ketika pemerintah meningkatkan strategi supply Reduction dan memenjarakan banyak pengguna NAPZA khususnya pengguna jarum suntik, maka fakta yang terjadi semakin tinggi penularan HIV di dalam Lembaga pemasyarakatan, karena diketahui bahwa didapat peredaran Narkotika ilegal di dalam Lapas (data dari KPAN).

Tidak hanya terlepas dari pemahaman tingkat kesadaran sebagai pengguna, tetapi faktor usia (dibawah umur)juga tidak diatur dengan tepat bahkan bertabrakan dengan UU perlindungan anak, faktor pembedaan terhadap nilai pengguna dan pengedar belum jelas dan diatur dalam UU yang ada atau pun yang sedang dirancang, jadi perangkat hukum yang masing sangat mengambang bahkan berkesan dapat dimanfaatkan oleh aparatur hukum menjadi sela dalam memainkan UU.

Ketentuan yang lebih bersifat target oriented/result oriented terkait upaya pemberantasan narkotika, diciptakan tindak pidana baru yaitu tindak pidana prekursor narkotika yang disidik oleh PPNS. Diperlukan UU yang mengatur lebih jelas mengenai wajib lapor atau pun orang yang memiliki atau pun melihat atau pun mengetahui adanya narkotika.

Mengenai jaminan, perlindungan serta hukuman lain selain pidana seperti hukuman sosial atau kerja sosial belum terdapat dalam RUU narkotika yang ada, pemikiran bahwa orang yang kecanduan merupakan penyakit adiksi tidak ternyata secara lugas dalam RUU, sehingga arah untuk melakukan dekriminalisasi dan upaya humanisasi sangat sulit untuk dilakukan.

Demikian hasil dari kesimpulan saya mengenai pertemuan ICDPR, semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat. Untuk segala kekurangan saya mohon maaf.

Regards Hady Irawan





News


Archive











































Sponsor









daftar pasien methadone di jakarta



081130113228_grafic_vct

Click to enlarge